Langkah tersebut diambil menyusul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pencopotan plang kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Ciangsana.
Kuasa hukum ahli waris, Asep Rachmat, mengungkapkan bahwa pencopotan plang dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan berinisial Fit, dengan didampingi aparat kepolisian setempat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, yang mencabut plang adalah Pak Fit sendiri dengan didampingi Kapolsek Gunung Putri bersama timnya,” ujar Asep kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Asep menegaskan, kliennya atas nama Weanny Komar merupakan pemilik sah lahan tersebut, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 13 Gs 2100/1974. Selain itu, pihaknya juga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025.
Ia menilai tindakan pencopotan plang secara sepihak merupakan pelanggaran hukum, karena proses eksekusi seharusnya dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau tanah masih bersengketa, selesaikan dulu secara musyawarah atau melalui jalur hukum. Tidak bisa main copot begitu saja. Eksekusi itu kewenangan pengadilan,” tegasnya.
Pihak ahli waris juga menyayangkan dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang dinilai tidak bersikap netral dalam konflik tersebut.
“Seharusnya polisi menjadi penengah, bukan justru terkesan mengawal salah satu pihak,” tambahnya.
Asep memastikan laporan ke Propam Polri akan segera dilayangkan dalam waktu dekat, setelah seluruh dokumen dan bukti pendukung dipersiapkan secara matang.
“Rencana minggu depan kami laporkan. Semua sedang kami siapkan agar sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, membantah adanya intervensi atau keberpihakan dari pihak kepolisian dalam kejadian tersebut.
Menurutnya, kehadiran aparat di lokasi hanya untuk melakukan pengecekan berdasarkan permintaan konsultasi dari pihak lain yang juga mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
“Kami datang ke lokasi untuk memastikan kebenaran klaim kepemilikan lahan. Ada permintaan konsultasi dari pihak yang juga memiliki SHM,” jelas Aulia.
Ia menegaskan bahwa pencopotan plang dilakukan secara mandiri oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, bukan oleh anggota kepolisian.
“Yang mencopot plang adalah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, bukan anggota kami,” pungkasnya.
