Diduga Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras Golongan G, Aktivitas di Jalan Ledeng Karacak Kembali Disorot Warga
Kab. Bogor, LiputanJurnalis – Dugaan peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Jalan Ledeng No. 33, Desa Karacak, Kecamatan Lewiliang, Kabupaten Bogor. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut memicu kekhawatiran warga dan pegiat anti narkoba karena dinilai berpotensi mengancam generasi muda.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G. Dugaan itu mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Ketua Anti Narkoba Bakordinar Bogor Raya, Ajat Durajat, mengaku prihatin dengan maraknya peredaran obat keras golongan G di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk meningkatnya aksi tawuran remaja dan kenakalan jalanan.
"Ini sangat memprihatinkan. Belakangan ini kita sering melihat maraknya tawuran yang melibatkan remaja. Penyalahgunaan obat-obatan tertentu bisa menjadi salah satu faktor yang harus mendapat perhatian bersama," ujar Ajat.
Ia menegaskan, Bakordinar Bogor Raya terus menjalankan program Bersih dari Narkoba (BERSINAR) melalui edukasi dan sosialisasi kepada kalangan pelajar maupun remaja di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, generasi muda perlu mendapatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan maupun perilaku sosial.
"Kami terus mengedukasi para remaja agar tidak mencoba atau mengonsumsi obat-obatan golongan G tanpa indikasi medis. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi perilaku dan masa depan mereka," katanya.
Ajat menjelaskan, penggunaan obat keras secara tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan sistem saraf hingga gangguan pernapasan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Bakordinar Bogor Raya juga berencana menyampaikan masukan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar melakukan pengawasan serta penertiban terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Sementara itu, regulasi yang berlaku mengatur bahwa setiap obat dan sediaan farmasi yang beredar wajib memiliki izin edar resmi dari pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menanggapi informasi yang beredar, Kapolsek Lewiliang Kompol Maryanto, S.H., M.M., menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima.
"Beberapa waktu lalu pernah kami tindak lanjuti. Jika saat ini memang kembali beroperasi dan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti," ujar Kompol Maryanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola atau penjaga lokasi yang disebut dalam laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan dan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan fakta yang sebenarnya serta menjaga lingkungan dari peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan.
(Mrn)
