HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

SOP AI Berita Online

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN (AI) DALAM PRODUKSI BERITA

I. TUJUAN

SOP ini dibuat untuk mengatur penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses produksi berita agar tetap mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik, akurasi, independensi, dan kode etik jurnalistik.

II. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku bagi seluruh pimpinan redaksi, editor, wartawan, kontributor, dan pihak lain yang terlibat dalam produksi konten pada media online.

III. PRINSIP DASAR

  1. AI hanya berfungsi sebagai alat bantu.
  2. AI tidak menggantikan tugas wartawan dan editor.
  3. Seluruh informasi yang dihasilkan AI wajib diverifikasi.
  4. Redaksi bertanggung jawab penuh atas seluruh konten yang dipublikasikan.
  5. Berita harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

IV. PENGGUNAAN AI YANG DIPERBOLEHKAN

AI dapat digunakan untuk:

  • Membantu membuat draft berita.
  • Menyusun struktur artikel.
  • Parafrase naskah berita.
  • Membantu membuat judul berita.
  • Membantu optimasi SEO.
  • Membuat ringkasan informasi.
  • Membantu koreksi tata bahasa dan ejaan.
  • Membantu pembuatan ilustrasi yang diberi keterangan jelas sebagai ilustrasi AI.

V. PENGGUNAAN AI YANG DILARANG

AI tidak boleh digunakan untuk:

  • Membuat berita palsu (hoaks).
  • Membuat kutipan narasumber yang tidak pernah disampaikan.
  • Memalsukan data atau dokumen.
  • Menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau informasi menyesatkan.
  • Mengubah fakta jurnalistik.
  • Membuat foto atau video seolah-olah merupakan dokumentasi asli tanpa penjelasan.

VI. PROSES PRODUKSI BERITA BERBANTUAN AI

Tahap 1: Pengumpulan Data

Wartawan wajib memperoleh data dari:

  • Wawancara narasumber.
  • Siaran pers resmi.
  • Dokumen resmi.
  • Observasi lapangan.
  • Sumber terpercaya lainnya.

Tahap 2: Penggunaan AI

AI dapat digunakan untuk:

  • Menyusun draft awal.
  • Merapikan bahasa.
  • Membantu membuat judul.
  • Membantu membuat lead berita.

Tahap 3: Verifikasi

Editor wajib memeriksa:

  • Nama narasumber.
  • Jabatan narasumber.
  • Tanggal kejadian.
  • Lokasi kejadian.
  • Data statistik.
  • Kutipan langsung.

Tahap 4: Penyuntingan

Editor melakukan:

  • Pemeriksaan fakta.
  • Pemeriksaan bahasa.
  • Pemeriksaan kesesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik.
  • Pemeriksaan potensi pelanggaran hukum.

Tahap 5: Publikasi

Berita hanya dapat dipublikasikan setelah mendapat persetujuan editor atau pimpinan redaksi.

VII. TANGGUNG JAWAB

Wartawan

  • Memastikan data yang diberikan kepada AI benar.
  • Melakukan pengecekan ulang hasil AI.
  • Bertanggung jawab atas akurasi berita.

Editor

  • Memverifikasi seluruh isi berita.
  • Menolak berita yang mengandung informasi tidak terverifikasi.

Pimpinan Redaksi

  • Mengawasi implementasi SOP.
  • Menetapkan kebijakan penggunaan AI.
  • Menjamin kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

VIII. KERAHASIAAN DATA

Pengguna AI dilarang memasukkan:

  • Data pribadi narasumber yang bersifat rahasia.
  • Dokumen rahasia negara.
  • Informasi yang dilindungi hukum tanpa izin yang sah.

IX. SANKSI

Pelanggaran terhadap SOP ini dapat dikenakan:

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Penangguhan tugas jurnalistik.
  • Pencabutan status wartawan atau kontributor.
  • Tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

X. PENUTUP

SOP Penggunaan AI dalam Produksi Berita ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh personel redaksi dalam memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab, profesional, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Ditetapkan oleh,

PIMPINAN REDAKSI

( Deni Mulya)

Tanggal:18 Juni 2026