HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Pungutan Liar dan Penganiayaan Warga di Sragen Jadi Sorotan, Pangdam IV/Diponegoro Didesak Bertindak Transparan

SRAGEN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penganiayaan terhadap warga sipil yang menyeret oknum prajurit di Kabupaten Sragen menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum korban mendesak Pangdam IV/Diponegoro beserta jajaran terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta objektif.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyusul laporan yang diterima dari kliennya terkait dugaan tindakan yang dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum, peristiwa bermula dari aktivitas ekonomi warga yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sragen. Dalam laporan yang diterima, Teguh Riyanto mengaku mengalami perlakuan yang diduga tidak manusiawi, mulai dari pemborgolan, pemukulan, dorongan, hingga tekanan fisik dan psikis yang disebut terjadi saat proses pemeriksaan berlangsung.

Tim hukum juga menyebut korban diduga dipaksa membuat klarifikasi dan pernyataan permintaan maaf dalam kondisi yang tidak bebas. Seluruh informasi tersebut, menurut kuasa hukum, telah disertai bukti pendukung dan telah disampaikan kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Apabila ditemukan bukti yang sah bahwa terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan pungutan liar, tekanan psikis, maupun kekerasan terhadap warga sipil, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Rikha dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai pengusutan kasus ini harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh proses dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.

"Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Penegakan hukum tidak boleh membedakan latar belakang, jabatan, maupun institusi tempat seseorang bernaung," tambahnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan jurnalis. Wartawan yang dikenal aktif mengawal isu-isu kepentingan publik, Wisnu alias Roger, menilai pengusutan perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Menurutnya, semakin cepat fakta diungkap secara terbuka, semakin kecil peluang munculnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.

"Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, proses pemeriksaan harus berjalan transparan dan hasilnya disampaikan secara jelas kepada masyarakat," ujar Wisnu.

Ia menegaskan bahwa dorongan agar kasus ini diusut tuntas bukan merupakan bentuk serangan terhadap institusi TNI. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga marwah dan profesionalisme lembaga dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti terjadi.

"Penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melanggar justru menjadi bukti bahwa institusi menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat," katanya.

Tim kuasa hukum mendasarkan permintaannya pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur kewajiban prajurit untuk menjunjung tinggi hukum, disiplin militer, dan hak asasi manusia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(HKZ)