Labuhanbatu, LiputanJurnalis.com – Konflik sengketa lahan yang telah berlangsung hampir satu tahun di Kabupaten Labuhanbatu kembali memanas. Seorang oknum yang diduga anggota CPM (Corps Polisi Militer) berinisial R dilaporkan mengamuk dan mengancam pemanen sawit di lahan yang masih berstatus sengketa perdata, Sabtu (13/12/2025).
Sengketa bermula ketika istri kedua almarhum Hasan Basri Purba datang dan mengklaim sepihak kepemilikan lahan yang selama lebih dari 20 tahun dikuasai, ditanami, dan diolah oleh H.B. Purba. Sejak klaim tersebut muncul, keluarga H.B. Purba mengaku tidak lagi dapat menikmati hasil panen sawit dari lahan dimaksud.
Pada Sabtu siang, Rosmidawati Purba, anak dari H.B. Purba, memutuskan untuk memanen hasil kebun sawit milik ayahnya. Namun, di tengah proses pemanenan, oknum R tiba-tiba datang ke lokasi dan diduga bersikap arogan dengan melarang kegiatan panen serta melontarkan ancaman hukum.
“Ini lahan ayah saya. Mana surat kamu? Kenapa melarang orang memanen? Sawit ini ayah saya yang menanam,” teriak Rosmidawati dengan nada emosi, menanggapi klaim R yang menyebut lahan tersebut milik ‘Tante Turminah’ dan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Menurut keterangan Rosmidawati, oknum R diketahui bertugas sebagai CPM di wilayah Rantau. Kehadiran dan tindakan oknum aparat tersebut di lokasi sengketa perdata langsung menuai sorotan publik.
Pemerhati Publik Bambang Priliadianto mengecam keras tindakan oknum CPM tersebut. Ia menilai keterlibatan aparat militer di lahan sengketa sipil merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius.
“Fungsi CPM bukan berada di tengah lahan sengketa perdata, apalagi menghalangi pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah untuk memanen hasil tanamannya. Tindakan ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan praktik ‘backing’ terhadap salah satu pihak,” tegas Bambang.
Ia juga menilai ancaman pidana yang dilontarkan oknum R kepada para pemanen berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bersifat memaksa atau mengancam.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa keterlibatan aktif aparat TNI dalam sengketa lahan sipil bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas membatasi peran TNI agar tidak masuk ke ranah hukum perdata masyarakat.
“Oknum ini harus segera diperiksa oleh Polisi Militer (POM) atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Aparat negara seharusnya menjadi penjaga hukum, bukan alat intimidasi dalam konflik sipil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CPM maupun institusi terkait atas dugaan tindakan oknum R tersebut.
( Nn )
