Bogor, LiputanJurnalis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, menuai kritik keras dari para wali murid. Pasalnya, menu yang dibagikan pada hari pertama masuk sekolah dinilai tidak memenuhi standar gizi dan terkesan asal-asalan.
Menu yang diterima siswa SDN Cibogo hanya terdiri dari kue gabin, jeruk, kacang goreng, dan abon. Kondisi tersebut langsung memicu protes para orang tua siswa yang mempertanyakan kualitas makanan serta transparansi penggunaan anggaran pemerintah dalam program MBG.
Salah satu wali murid berinisial JJ mengaku kecewa dengan menu yang disajikan.
“Tujuan MBG adalah meningkatkan gizi anak. Kalau hanya jeruk, kacang goreng, kue gabin, dan abon, anak-anak kami sudah sering makan itu di warung,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia juga mencurigai lemahnya pengawasan dari ahli gizi yang seharusnya terlibat dalam setiap pelaksanaan program di SPPG. Menurut perhitungannya, nilai satu porsi makanan tersebut hanya berkisar Rp4.000 hingga Rp5.000, jauh di bawah anggaran yang dialokasikan pemerintah.
“Masyarakat sekarang sudah pintar, apalagi soal harga makanan di pasar,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya berinisial SI. Ia menilai kualitas makanan jauh dari harapan dan mempertanyakan pengawasan di lapangan yang seharusnya menjamin mutu gizi bagi siswa.
Sementara itu, Kepala SPPG Cisalada, Rizky, tidak berada di tempat saat tim media mendatangi kantor SPPG Cisalada. Media hanya bertemu dengan Asisten Lapangan (Aslap) bernama Ino, yang membenarkan bahwa pihaknya menyuplai menu tersebut ke SDN Cibogo. Menurutnya, menu yang dibagikan sudah sesuai dengan arahan dan aturan yang berlaku.
Namun, saat ditanya terkait Angka Kecukupan Gizi (AKG) dari menu tersebut, Ino tidak dapat menjelaskan kandungan gizi yang terkandung di dalamnya. Bahkan, ketika media meminta konfirmasi kepada ahli gizi atau Kepala SPPG demi pemberitaan yang berimbang, pihak Aslap terkesan menutup akses komunikasi dan menyarankan agar media menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.
Sikap tersebut menuai sorotan dari pengamat kebijakan publik Kabupaten Bogor, Asep Saepulloh. Ia menyesalkan tidak adanya transparansi dan dugaan penutupan informasi dalam pelaksanaan program MBG. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik, pungkasnya.
( Redaksi )
