Bogor, LiputanJurnalis.com – Kisruh penahanan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menjadi polemik dan memunculkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, SK yang diduga ditahan tersebut disinyalir dapat menimbulkan persoalan hukum karena tidak adanya keputusan pembatalan resmi terhadap SK tersebut.
Salah satu staf kepegawaian UPT Pendidikan Kecamatan Cigombong, Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan SK tersebut, melainkan hanya mengamankannya di Dinas Pendidikan.
“Bukan ditahan, tetapi diamankan di Dinas Pendidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Dewi, pengamanan SK tersebut dilakukan karena adanya keberatan dari sejumlah guru terkait masa kerja. Beberapa guru yang telah lama mengabdi mempertanyakan pengangkatan guru lain yang dinilai masih baru namun telah mendapatkan SK.
“Guru tersebut baru menjadi tenaga pendidik, tetapi sudah mendapatkan SK, sementara ada guru lain yang sudah bertahun-tahun mengajar belum juga memperoleh SK pengangkatan. Karena itu SK tersebut sementara diamankan sambil menunggu proses verifikasi dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Kisruh ini semakin memanas setelah diketahui terdapat empat tenaga pendidik yang belum memperoleh SK namun hingga kini belum diserahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses seleksi dan pengangkatan PPPK-PW. Bahkan, muncul indikasi dugaan pemalsuan data oleh pihak tertentu terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses seleksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penahanan SK dan dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan PPPK-PW tersebut.
( Redaksi )
