-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Disnakertrans Bengkalis Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026 di Duri

Jumat, 06 Maret 2026 | 09.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T17:23:42Z

 

Bengkalis, Liputan Jurnalis.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2026.

Posko tersebut dibuka untuk memberikan pelayanan konsultasi sekaligus menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko Konsultasi dan Pengaduan THR ini berlokasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis yang berada di Jalan Pipa Air Bersih, Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, saat dikonfirmasi mengatakan para pekerja atau buruh yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait THR dapat menghubungi call center yang telah disediakan.

“Pekerja atau buruh dapat menghubungi call center di nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899 dan 0852-7160-599 untuk konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR,” ujar Ed Efendi, Rabu (4/3/2026) melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Pekerja atau buruh tersebut harus memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pembayaran THR keagamaan juga wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Lebih lanjut dijelaskan, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Bagi pekerja dengan sistem perjanjian kerja harian, perhitungan upah satu bulan juga memiliki ketentuan tersendiri sesuai aturan yang berlaku.

Ed Efendi juga menegaskan, apabila perusahaan menetapkan besaran THR keagamaan yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan perusahaan, maka pembayaran kepada pekerja harus mengikuti ketentuan tersebut.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak diperbolehkan dicicil,” tegasnya.


Ia berharap keberadaan posko tersebut dapat membantu pekerja memperoleh haknya serta memberikan ruang pengaduan apabila terjadi pelanggaran terkait pembayaran THR oleh perusahaan.(Yolanda).

×
Berita Terbaru Update