HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua ORMAS GAIB 212 DPC Lebak Soroti Polemik RS Kartini: Pelayanan Kesehatan Harus Mengedepankan Nilai Kemanusiaan

LEBAK – Ketua ORMAS GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak, Umar Vijay, menyampaikan tanggapannya terkait pernyataan kuasa hukum RS Kartini mengenai polemik dugaan pasien yang disebut belum dapat dipulangkan sebelum menyelesaikan kewajiban administrasi pelayanan. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak-hak pasien.

Umar Vijay menilai rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional sekaligus berpihak kepada masyarakat, terutama pasien yang sedang mengalami kesulitan.

"Jangan sampai masyarakat yang datang mencari pertolongan justru merasa terbebani oleh persoalan administrasi. Rumah sakit harus menjadi tempat memberikan solusi dan pelayanan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, bukan sekadar berpegang pada alasan pembenaran," ujar Umar Vijay.

Menurutnya, berbagai kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan terhadap pelayanan rumah sakit seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang bertujuan mendorong perbaikan kualitas pelayanan.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan komunikasi dalam menyelesaikan setiap persoalan antara rumah sakit dan pasien, sehingga hak-hak pasien tetap terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan dapat terjaga.

"Kalau ada masyarakat kecil yang sedang mengalami kesulitan, semua pihak harus hadir mencari jalan keluar. Jangan sampai persoalan biaya mengalahkan nilai-nilai kemanusiaan," tegasnya.

Umar berharap manajemen RS Kartini bersama instansi terkait melakukan evaluasi apabila diperlukan agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak semakin profesional, transparan, berkeadilan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini telah menyampaikan penjelasan melalui kuasa hukumnya terkait polemik tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Heru)

Sumber: Umar Vijay, Ketua ORMAS GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak.

Posting Komentar
Tutup Iklan