HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Transaksi Obat Keras Diduga Masih Berlangsung di Terminal Laladon

Bogor — Aktivitas dugaan jual beli obat keras golongan G di sekitar Terminal Laladon, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut mencuat setelah warga dan awak media mendapati adanya dugaan transaksi obat keras di lokasi tersebut, Sabtu (29/8/2026).

Keluhan mengenai dugaan peredaran obat keras di kawasan Terminal Laladon sebelumnya juga telah disampaikan masyarakat dan diberitakan sejumlah media. Warga berharap pihak berwenang dapat melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak terjadi penjualan obat yang bertentangan dengan ketentuan.

Saat berada di lokasi, awak media memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi obat keras yang masih berlangsung. Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi juga mengaku mengetahui adanya aktivitas tersebut.

“Sudah banyak berita yang tayang tentang jual beli obat golongan G di sini, tapi kami masih bisa transaksi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Pernyataan tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Dugaan aktivitas peredaran obat keras tersebut menjadi perhatian karena obat-obatan tertentu hanya dapat diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan, termasuk melalui pelayanan kefarmasian dan resep dokter apabila dipersyaratkan.

Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan penertiban sesaat, tetapi juga secara berkelanjutan untuk mencegah peredaran obat keras secara ilegal.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Peredaran sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dapat memiliki konsekuensi hukum. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ketentuan pidana terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi serta kegiatan kefarmasian yang dilakukan tanpa kewenangan.

Namun, penerapan pasal dan jenis sanksi terhadap suatu perkara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta unsur pelanggaran yang berhasil dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, dugaan transaksi obat keras di Terminal Laladon perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi untuk mengetahui jenis obat, sumber barang, legalitas peredaran, pihak yang terlibat, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan keresahan terkait dugaan peredaran obat keras di kawasan tersebut. Dengan adanya informasi terbaru, perhatian publik kembali tertuju pada sejauh mana pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat terkait.

Awak media memberikan ruang kepada Polres Bogor, instansi pemerintah terkait, serta pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan klarifikasi mengenai informasi tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang atau kelompok tertentu telah melakukan tindak pidana. Dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pihak yang dicurigai. Apabila memiliki informasi mengenai dugaan peredaran obat ilegal, laporan sebaiknya disampaikan kepada aparat atau instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

(Ynk)

Posting Komentar
Tutup Iklan