HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Transaksi Obat Keras Kembali Disorot di Laladon

Bogor — Aktivitas jual beli obat keras yang disebut masuk dalam daftar obat tertentu kembali menjadi sorotan di sekitar Terminal Laladon, Kabupaten Bogor. Pantauan awak media pada Senin (31/8/2026) menunjukkan adanya dugaan transaksi obat keras jenis tramadol dan eksimer di kawasan tersebut.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena penjualan obat keras tanpa memenuhi ketentuan peredaran dan penggunaan dapat menimbulkan risiko kesehatan serta berpotensi berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan mengenai sanksi pidana dalam bidang kesehatan antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.

Selain ketentuan pidana, perhatian terhadap peredaran obat keras juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mendorong masyarakat memberikan informasi mengenai dugaan peredaran obat keras melalui kanal yang tersedia.

Meski demikian, informasi mengenai aktivitas tersebut masih muncul di sekitar Terminal Laladon. Warga dan pengguna kawasan tersebut berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Awak media kemudian meminta tanggapan kepada Humas Polres Bogor melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (29/8/2026) terkait informasi dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” demikian respons Humas Polres Bogor melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan. Namun, hingga Senin (31/8/2026), awak media masih menemukan dugaan aktivitas transaksi obat keras di sekitar lokasi yang menjadi sorotan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena Terminal Laladon merupakan kawasan yang digunakan untuk aktivitas transportasi dan mobilitas warga.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam peredaran obat keras.

Di sisi lain, dugaan transaksi yang terlihat di lapangan tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang untuk memastikan jenis obat, status peredaran, pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hasil tindak lanjut Polres Bogor atas informasi tersebut.

Awak media LiputanJunalis membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Ynk)

Posting Komentar
Tutup Iklan