DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-6, Bahas APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif
Kab. Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap nota penjelasan DPRD mengenai tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., S.H., dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Dalam agenda pertama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian pandangan fraksi dilakukan oleh perwakilan masing-masing, yaitu Fraksi Golkar dan PAN oleh H. Loka Tresnajaya, S.E., Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Hendra Purnama, S.Si., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi DPRD memberikan sejumlah catatan, masukan, saran, dan pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan Raperda. Masukan tersebut nantinya menjadi bahan penyempurnaan sebelum proses pembahasan memasuki tahap berikutnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi juga menjadwalkan penyampaian jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna lanjutan yang akan digelar Selasa (23/6/2026).
Pada agenda berikutnya, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penyampaian pendapat Bupati tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ketiga Raperda memasuki pembahasan lebih lanjut.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyampaikan bahwa seluruh Raperda yang telah dibahas akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
“Seluruh Raperda yang dibahas diharapkan mampu memberikan manfaat, perlindungan bagi masyarakat, serta mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi. Masukan dari seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Yudha.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
(Red)
