Forwatu Banten Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Citorek, Minta Aparat Lakukan Penindakan
Lebak, Banten – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Organisasi tersebut meminta aparat dan instansi berwenang memeriksa aktivitas pertambangan yang disebut berada di sekitar kawasan hutan dan badan jalan provinsi.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., mengatakan pihaknya menerima informasi dan laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa perizinan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur apabila aktivitas dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arwan.
Soroti Kondisi Hutan dan Jalan Provinsi
Forwatu Banten menyebut aktivitas pertambangan yang mereka soroti diduga berada di sekitar kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan. Organisasi tersebut juga mengkhawatirkan adanya aktivitas penggalian di sekitar badan jalan provinsi yang berpotensi memengaruhi kondisi konstruksi jalan.
Namun, informasi mengenai status perizinan, lokasi pasti aktivitas, serta dampak kerusakan lingkungan tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi teknis dan aparat penegak hukum.
Arwan menilai pemerintah daerah dan aparat terkait perlu turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kami ingin ada pemeriksaan terbuka terhadap aktivitas tersebut. Kalau memang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan, maka proses hukum harus berjalan,” katanya.
Forwatu Siapkan Laporan
Forwatu Banten menyatakan tengah mengumpulkan sejumlah informasi dan dokumentasi yang mereka anggap berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Data itu rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan laporan dan verifikasi.
Terkait beredarnya informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan, Forwatu Banten menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat berwenang.
Redaksi tidak memuat identitas pihak-pihak yang hanya disebut berdasarkan informasi atau rekaman yang belum diverifikasi, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Minta Penegakan Hukum Sesuai Hasil Pemeriksaan
Arwan mengatakan Forwatu Banten juga mendorong pemerintah dan aparat untuk memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.
“Kami meminta semua pihak yang memiliki informasi terkait persoalan ini menyampaikannya kepada aparat yang berwenang. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap prosesnya berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Siapkan Aksi Penyampaian Aspirasi
Sebagai bagian dari penyampaian aspirasi, Forwatu Banten menyatakan berencana menggelar aksi massa bersama sejumlah elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Cibeber.
Aksi tersebut rencananya akan membawa sejumlah tuntutan, antara lain meminta pemeriksaan aktivitas tambang yang diduga tidak berizin, penanganan apabila ditemukan pelanggaran, serta evaluasi terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan infrastruktur.
Forwatu Banten juga mendorong pemerintah melakukan pemulihan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan lingkungan atau fasilitas umum akibat aktivitas yang melanggar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai seluruh tudingan tersebut. Karena itu, dugaan aktivitas tambang ilegal dan dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari lembaga yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan secara proporsional.
(HKZ)
