SUPREMASI Siapkan Dumas Terkait Tata Kelola Perumahan Subsidi di Sukabumi
Kamis, September 17, 2026
SUKABUMI — SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi) berencana menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada lembaga berwenang untuk meminta pemeriksaan terhadap tata kelola program perumahan subsidi di Kabupaten Sukabumi.
Langkah ini diambil karena sejumlah pertanyaan dalam audiensi bersama DPRD dan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, tata ruang, serta perizinan, dinilai belum terjawab secara substantif.
Bidang Hukum dan Advokasi SUPREMASI, Riyadi Slamet, S.H., M.H., dan Deni Murdani, S.H., menegaskan bahwa Dumas bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan meminta verifikasi berdasarkan dokumen dan fakta.
“Kami meminta pemeriksaan terhadap tata kelola anggaran, administrasi, proses serah terima perumahan subsidi, tata ruang, perizinan, serta kemungkinan konflik kepentingan. Jika sesuai, hasil pemeriksaan menjadi klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut hukum,” ujar Riyadi dan Deni melalui pesan singkat, Rabu (16/9/2026).
SUPREMASI juga menyoroti keterbukaan informasi publik. Mereka menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pengelolaan pemerintahan, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.
Fokus pemeriksaan meliputi dokumen perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, status prasarana, sarana dan utilitas (PSU), perizinan, tata ruang, serta prosedur dan berita acara serah terima perumahan subsidi
.
Terkait dugaan “main mata”, SUPREMASI menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Mereka siap menyerahkan data serta informasi yang dimiliki kepada lembaga berwenang.
“Kami tidak ingin membangun opini sebelum ada pemeriksaan. Jika tidak terbukti, kami menghormati hasilnya,” tegas Deni.
SUPREMASI berharap persoalan ini menjadi bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pemerintahan dan mendorong pengelolaan kebijakan publik yang transparan, prosedural, serta dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)

