HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ateng Zaelani Soroti Polemik RS Kartini: Pelayanan Kesehatan Harus Mengutamakan Kemanusiaan dan Hak Pasien

LEBAK – Dewan Penasehat FKPPI Kabupaten Lebak, Ateng Zaelani, menyampaikan tanggapannya terkait pernyataan kuasa hukum RS Kartini mengenai polemik dugaan pasien yang belum diperbolehkan pulang sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya pelayanan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipandang dari aspek kemanusiaan dan perlindungan hak pasien, bukan semata-mata dari sisi administrasi.

Ateng menilai kritik yang disampaikan Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, merupakan bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik. Ia menyebut pernyataan tersebut muncul setelah adanya pengaduan dari keluarga pasien yang mengaku mengalami kesulitan saat hendak membawa pulang anggota keluarganya.

"Kalau memang ada masyarakat yang harus mencari pinjaman ke sana kemari hanya agar keluarganya bisa dipulangkan dari rumah sakit, maka persoalan ini patut menjadi perhatian serius. Yang harus dikedepankan adalah nilai kemanusiaan, bukan sekadar mencari pembenaran atas sebuah kebijakan," ujar Ateng.

Menurutnya, keputusan pemulangan pasien semestinya didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan penilaian dokter yang merawat, bukan dikaitkan dengan kemampuan ekonomi pasien atau keluarganya.

Ateng juga mengingatkan bahwa berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur perlindungan terhadap hak-hak pasien. Ia menyebut di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang apabila dilakukan secara melawan hukum.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pasien.

"Rumah sakit adalah tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Jangan sampai persoalan administrasi mengalahkan nilai-nilai kemanusiaan. Apabila terdapat mekanisme penagihan biaya, pelaksanaannya tetap harus sesuai prosedur hukum tanpa mengabaikan hak-hak pasien," tegasnya.

Ateng berharap polemik yang berkembang dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini telah menyampaikan penjelasan melalui kuasa hukumnya terkait polemik tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Heru)

Sumber: Ateng Zaelani, Dewan Penasehat FKPPI Kabupaten Lebak.

Posting Komentar
Tutup Iklan