HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dana Desa Pokan Baru Rp1,35 Miliar Jadi Sorotan, Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Berujung Laporan terhadap Wartawan

Sumatera Utara, LiputanJurnalis — Pengelolaan Dana Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi media di sejumlah lokasi pembangunan desa, salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian masyarakat adalah proyek jalan rabat beton. Kondisi fisik pekerjaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Dana Desa Pokan Baru disebut mencapai sekitar Rp1,35 miliar. Besarnya nilai anggaran tersebut membuat masyarakat mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil pembangunan yang menggunakan dana publik.

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran desa semakin berkembang setelah DPP LSM Gempur menyampaikan laporan masyarakat melalui surat Nomor 051/DPP/GEMPUR/V/2026 kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Camat Huta Bayu Raja, serta Kepala Desa Pokan Baru.

Dalam laporan tersebut, LSM Gempur meminta pihak terkait melakukan penelusuran terhadap dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Desa.

Namun hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut maupun hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Di tengah isu tersebut, Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG disebut menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video yang ditujukan kepada Bupati Simalungun. Dalam video tersebut, masyarakat diimbau agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum adanya kepastian.

Sementara itu, upaya konfirmasi dari wartawan terkait dugaan persoalan tersebut disebut belum mendapatkan penjelasan secara langsung dari pihak pemerintah desa.

Perkembangan perkara kemudian berlanjut setelah Kepala Desa Pokan Baru, JG alias Jepri Gultom, melaporkan sejumlah wartawan ke SPKT Polres Simalungun melalui Laporan Polisi Nomor B/290/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Juni 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum itu kemudian mendapat perhatian dari sejumlah kalangan pers yang menilai sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam praktik jurnalistik, persoalan pemberitaan dapat ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers apabila terjadi sengketa pers.

Di sisi lain, penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan publik yang wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi maupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pokan Baru. Seluruh informasi dan dugaan yang berkembang masih membutuhkan proses pemeriksaan serta pembuktian dari lembaga yang berwenang.

Tim investigasi akan terus melakukan pendalaman terhadap dokumen anggaran, spesifikasi pekerjaan, volume pembangunan, serta meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Pokan Baru, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Polres Simalungun.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan objektif agar penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menghormati prinsip kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

(HKZ)

Posting Komentar
Tutup Iklan