HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas ASN, Fokus Cegah Gratifikasi dan Perkuat Reformasi Birokrasi

Surabaya – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pembekalan mengenai integritas dan pencegahan gratifikasi kepada jajaran keimigrasian di seluruh Indonesia.

Program tersebut dikemas dalam Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Sebanyak 272 peserta, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian, mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, yang hadir sebagai narasumber menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam upaya memberantas praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, aparatur negara harus mampu menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan tugas jabatan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja sebuah instansi, tetapi juga mencermati proses pelayanan yang diberikan kepada publik.

"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai instrumen untuk mencegah penyimpangan sejak dini.

Materi yang diberikan meliputi penguatan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), manajemen risiko, hingga optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System.

Selain menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi turut melibatkan sejumlah lembaga negara sebagai narasumber, di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan keimigrasian.

Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.

"Kepatuhan internal harus menjadi budaya organisasi yang hidup dalam setiap pelaksanaan tugas, bukan hanya dijalankan ketika ada pengawasan," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis diminta segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Ditjen Imigrasi juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas penerapan sistem pengawasan serta menekan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Melalui langkah tersebut, Ditjen Imigrasi berharap reformasi birokrasi dapat berjalan lebih optimal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," pungkas Hendarsam.

(Yosep)

Posting Komentar
Tutup Iklan