Kepala Desa Jagabaya Bantah Isu Pemotongan 30 Persen Dana P3-TGAI Cirepet
LEBAK – Kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Ahmad, membantah pemberitaan yang beredar di salah satu media online pada 11 Juli 2026 yang menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran sebesar 30 persen dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kelompok P3A Cirepet.
Menurut Ahmad, informasi yang mencatut namanya tersebut tidak pernah ia sampaikan dan dinilai merugikan dirinya maupun pemerintah desa.
"Saya tidak pernah mengatakan ada pemotongan anggaran kegiatan pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet. Coba pikir dengan akal sehat, kalau dipotong 30 persen, bagaimana pembangunan bisa selesai sesuai rencana," ujar Ahmad saat ditemui di Kantor Desa Jagabaya.
Senada dengan itu, Bendahara P3-TGAI Cirepet, Madhadi, menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan irigasi dilakukan sesuai spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan. Ia juga membantah adanya dugaan pemotongan anggaran sebagaimana diberitakan.
"Kalau memang ada potongan, saya sebagai bendahara tentu mengetahuinya. Faktanya tidak ada potongan anggaran. Bahkan nama Ketua P3A juga dicatut tanpa izin. Setelah saya konfirmasi kepada ketua, beliau mengaku tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang diberitakan," kata Madhadi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Banten Reformasi (LBR) Kabupaten Lebak, Tisna, menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang disebutkan apabila informasi yang disampaikan tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pekerjaan P3-TGAI masih dalam tahap pelaksanaan dan berada di bawah pengawasan tenaga teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).
"Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tentu ada mekanisme pengawasan dari BBWSC3. Penilaian terhadap kualitas pekerjaan merupakan kewenangan instansi teknis, bukan berdasarkan asumsi pihak lain," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, mengaku prihatin terhadap pemberitaan yang menurutnya tidak mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik seharusnya disusun berdasarkan data, fakta, serta memenuhi prinsip keberimbangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
"Pemberitaan harus objektif dan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau opini. Jika sebuah berita merugikan pihak lain tanpa didukung data yang akurat, tentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun etik," katanya.
King Badak juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan P3-TGAI terus mendapatkan pendampingan dari tenaga pendamping masyarakat (TPM) serta pengawasan dari pihak BBWSC3. Bahkan, menurutnya, progres pekerjaan telah memasuki tahapan evaluasi Provisional Hand Over (PHO) dengan progres fisik sekitar 70 persen.
"Seluruh pelaksanaan diawasi oleh BBWSC3 dan pendamping teknis setiap hari di lapangan. Karena itu, kualitas pekerjaan terus dipantau sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media yang menerbitkan pemberitaan sebelumnya belum memberikan tanggapan terkait bantahan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(HKZ/Red)
