Ketua FERADI WFI Fam Fuk Tjhong Soroti Polemik RS Kartini, Dorong Pemerintah Pastikan Hak Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Lebak – Ketua FERADI WFI, Fam Fuk Tjhong, menyoroti polemik yang berkembang antara Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, dengan kuasa hukum RS Kartini terkait dugaan pelayanan kesehatan terhadap pasien. Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai konflik antarpihak semata, melainkan menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Fam Fuk Tjhong pada Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu merupakan amanat konstitusi. Pemerintah bersama seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan terpenuhi," ujar Fam Fuk Tjhong.
Ia menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak perlu segera mengambil langkah apabila terdapat persoalan yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan sekaligus menghadirkan solusi agar hak-hak pasien tetap terlindungi.
"Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten, maka perlu dilakukan koordinasi hingga ke tingkat provinsi. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan justru menjadi pihak yang dirugikan," katanya.
Fam Fuk Tjhong juga mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ia menyinggung ketentuan Pasal 29 yang mengatur kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pasien tidak mampu serta pelayanan gawat darurat.
"Rumah sakit bukan hanya institusi pelayanan kesehatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut harus menjadi bagian dari komitmen setiap penyelenggara rumah sakit," tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lebak bersama instansi terkait dapat menangani persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Jangan sampai persoalan serupa terus berulang akibat lemahnya pengawasan maupun belum adanya penyelesaian yang komprehensif. Yang terpenting adalah memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas pelayanan kesehatan secara adil dan sesuai aturan," pungkas Fam Fuk Tjhong.
(Hkz)
