HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua KKPMP Mada Lebak Soroti Polemik RS Kartini: Utamakan Hak Pasien dan Nilai Kemanusiaan di Atas Persoalan Administrasi

LEBAK – Ketua KKPMP Mada Lebak, Hadi, S.H., menyampaikan tanggapannya atas pernyataan kuasa hukum RS Kartini terkait polemik dugaan pasien yang disebut belum dapat dipulangkan sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya pelayanan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dipandang dari aspek hukum maupun administrasi, tetapi juga harus memperhatikan nilai kemanusiaan dan perlindungan hak pasien.

Hadi menilai, apabila benar terdapat pasien atau keluarga pasien yang harus mencari pinjaman untuk melunasi biaya pelayanan agar pasien dapat meninggalkan rumah sakit, maka kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dan dievaluasi oleh pihak terkait.

"Jangan sibuk membangun narasi pembenaran ketika masyarakat kecil mengaku mengalami kesulitan. Yang dibutuhkan rakyat adalah solusi, empati, dan pelayanan yang manusiawi, bukan saling membela diri," ujar Hadi.

Menurutnya, rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengutamakan keselamatan serta hak-hak pasien. Ia menegaskan bahwa keputusan pemulangan pasien semestinya didasarkan pada kondisi medis yang telah dinyatakan layak oleh dokter, bukan karena persoalan administrasi atau kemampuan ekonomi pasien.

Hadi juga mengingatkan bahwa berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur perlindungan terhadap hak pasien serta pentingnya pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai kemanusiaan.

"Jangan sampai rumah sakit kehilangan kepercayaan masyarakat karena lebih mengedepankan administrasi daripada rasa kemanusiaan. Masyarakat datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan dan kesembuhan, bukan menambah beban di tengah kondisi yang sulit," tegasnya.

Lebih lanjut, Hadi berharap polemik yang berkembang tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik, melainkan menjadi momentum evaluasi bagi manajemen rumah sakit maupun instansi terkait untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Ia menambahkan, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau hak-hak pasien, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini telah menyampaikan penjelasan melalui kuasa hukumnya terkait polemik tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Heru)

Sumber: Hadi, S.H., Ketua KKPMP Mada Lebak.

Posting Komentar
Tutup Iklan