King Naga Beri Ultimatum 1x24 Jam kepada Kapolda Banten, Desak Pengusutan Dugaan Penculikan Aktivis Lebak Dipercepat
Lebak – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak yang akrab disapa King Naga menyampaikan ultimatum kepada Kapolda Banten agar proses penanganan dugaan kasus penculikan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyelidikan atas laporan yang telah bergulir dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
King Naga menyatakan, apabila dalam kurun waktu 1x24 jam belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya akan menggalang aksi solidaritas bersama berbagai elemen masyarakat dan aktivis sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
"Kami meminta Kapolda Banten memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan cepat, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," ujar King Naga.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merupakan persoalan serius sehingga harus ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan.
King Naga berharap penyidik dapat bekerja secara independen, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap proses penyelidikan dapat segera memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyelidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Ketua LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
(HKZ)
