King Naga Desak APH Usut Dugaan Intimidasi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi
Lebak, Banten – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok P3A Karya Naga. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman voice note yang diduga berisi ucapan bernada ancaman kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Menurut King Naga, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk perbuatan yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Wartawan memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai fakta, kode etik jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak boleh ada intimidasi, ancaman, maupun tekanan terhadap insan pers yang sedang menjalankan profesinya," tegas King Naga dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap bentuk dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik perlu mendapat perhatian serius agar tidak mencederai kebebasan pers di Indonesia.
King Naga juga meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan wartawan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila terdapat alat bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan, bukan melalui ancaman maupun intimidasi.
Sementara itu, Tim Media Utamapos menyatakan telah melaporkan dugaan ancaman tersebut ke Kepolisian Sektor Panggarangan. Tim media berharap laporan yang disampaikan dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
(HKZ)
