Panglima DPP Badak Banten Perjuangan Soroti Polemik RS Kartini: Pelayanan Kesehatan Harus Mengutamakan Hak Pasien dan Nilai Kemanusiaan
LEBAK – Panglima DPP Badak Banten Perjuangan, Asep Mulyana, menyampaikan tanggapannya terkait pernyataan kuasa hukum RS Kartini mengenai polemik dugaan pasien yang disebut belum dapat dipulangkan sebelum menyelesaikan kewajiban administrasi pelayanan. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak-hak pasien.
Asep menegaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional sekaligus berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama bagi pasien yang sedang mengalami kesulitan.
"Rumah sakit bukan hanya tempat menjalankan aturan, tetapi juga tempat menghadirkan rasa kemanusiaan. Ketika masyarakat sedang dalam kondisi sulit, yang dibutuhkan adalah solusi, bukan sekadar alasan pembenaran," ujar Asep Mulyana.
Menurutnya, setiap kritik maupun masukan yang disampaikan masyarakat atau organisasi kemasyarakatan hendaknya dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, bukan semata-mata dijawab dengan pembelaan terhadap kebijakan yang dipersoalkan.
Asep menilai, apabila benar terdapat keluarga pasien yang harus mencari pinjaman untuk menyelesaikan biaya pelayanan agar dapat membawa pulang anggota keluarganya, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dan dikaji secara terbuka oleh pihak terkait.
"Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit dan mengalami kesulitan ekonomi justru memperoleh beban tambahan. Pelayanan kesehatan harus tetap berpihak pada keselamatan serta hak-hak pasien," tegasnya.
Ia juga mendorong pihak rumah sakit dan instansi terkait untuk membuka ruang komunikasi yang baik serta memastikan setiap kebijakan pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menurut Asep, polemik yang berkembang diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Kartini telah menyampaikan penjelasan melalui kuasa hukumnya terkait polemik tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Heru)
Sumber: Asep Mulyana, Panglima DPP Badak Banten Perjuangan.
