Pemkab Bogor Kembali Raih WTP, Jaro Ade Pastikan Catatan BPK APBD 2025 Segera Ditindaklanjuti Bersama DPRD
Kab. Bogor, Liputajurnalis — Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan tindak lanjut terhadap sejumlah catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Bogor H. Ade Ruhandi, S.E., atau yang akrab disapa Jaro Ade, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).
Jaro Ade hadir mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam agenda penyampaian Raperda yang menjadi bagian dari tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Jaro Ade mengungkapkan apresiasi atas capaian opini WTP yang kembali diperoleh Pemkab Bogor. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Alhamdulillah, Kabupaten Bogor kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan raihan WTP yang kedelapan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dan menjadi yang kedua secara berturut-turut pada masa kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto," ujar Jaro Ade.
Ia menjelaskan, capaian WTP tidak berarti pengelolaan keuangan daerah tanpa evaluasi. Pemerintah daerah tetap memperhatikan berbagai catatan yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor maupun BPK sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Inspektorat selalu memberikan catatan perbaikan untuk internal. Begitu juga BPK, setiap tahun memberikan rekomendasi yang harus menjadi perhatian agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik," jelasnya.
Jaro Ade menegaskan, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bogor melalui mekanisme pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar setiap catatan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi serta akuntabilitas pemerintah daerah.
"Nanti seluruh catatan akan dibahas bersama DPRD agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan. Apabila terdapat rekomendasi administrasi maupun pengembalian ke kas daerah, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang akan kami selesaikan secara bertanggung jawab," tegasnya.
Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Bogor berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
(Ade)
