Pengusaha Sampaikan Klaim Tagihan Pekerjaan Cut and Fill Belum Dibayarkan, Harapkan Penyelesaian Secara Musyawarah
Kuasa hukum H. Dede, Emus, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2026 tertanggal 1 April 2026. Menurutnya, pekerjaan itu berkaitan dengan kegiatan cut and fill untuk pembangunan kandang ayam di atas lahan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Berdasarkan keterangan pihak H. Dede, seluruh pekerjaan yang diminta telah diselesaikan sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam SPK. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana yang diharapkan.
"Klien kami telah menyampaikan penagihan melalui jalur komunikasi yang tersedia. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan dengan itikad baik tanpa harus menempuh proses hukum," ujar Emus kepada wartawan.
Menurut Emus, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, pekerjaan tersebut berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai pemberi pekerjaan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Muhidin, yang disebut dalam keterangan tersebut, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait klaim yang disampaikan oleh H. Dede Imam Kurniawan melalui kuasa hukumnya.
(Heru Kz)
