HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Terdakwa Kasus Jaminan Fidusia Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Medan, Sengketa Mobil Pajero Berujung ke Meja Hijau

Medan, LiputanJurnalis — Perkara dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia yang menyeret terdakwa berinisial FSG (38) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2026).

Dalam persidangan di Ruang Kartika PN Medan, JPU M. Rizqi Dermawan, SH membacakan tuntutan berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: PDM-149/T/Eku.2/12/2025.

Perkara tersebut berawal dari perjanjian pembiayaan antara terdakwa dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk terkait satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 berwarna putih mutiara dengan nomor polisi BK 1637 ADA.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut telah melakukan pembayaran angsuran selama 11 bulan sebelum mengalami keterlambatan pembayaran. JPU kemudian menilai kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan tanpa persetujuan pihak perusahaan pembiayaan.

Akibat dugaan tindakan tersebut, perusahaan pembiayaan disebut mengalami kerugian materiil dengan nilai mencapai Rp466.919.559.

Atas perkara itu, terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun, FSG menyampaikan bantahan setelah menjalani sidang tuntutan. Ia menegaskan dirinya tidak pernah menggelapkan kendaraan sebagaimana tuduhan dalam perkara tersebut.

Menurut FSG, kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah dijual maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

"Saya sudah menjalankan kewajiban pembayaran dengan itikad baik kepada pihak pembiayaan. Memang ada keterlambatan karena kondisi ekonomi, tetapi saya tidak pernah berniat menggelapkan kendaraan tersebut," ujar FSG kepada awak media.

FSG juga mengungkapkan bahwa dirinya tetap memiliki niat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Ia menyebut dirinya sempat menandatangani surat pernyataan saat didatangi pihak penagihan dari perusahaan pembiayaan.

"Saya sudah berusaha menyelesaikan pembayaran dan berniat melanjutkan kewajiban. Menurut saya, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan melalui komunikasi," katanya.

Perkara ini menjadi perhatian karena terdapat perbedaan pandangan antara pihak penuntut umum dan pembelaan terdakwa. Jaksa menilai terdapat unsur pelanggaran terhadap aturan jaminan fidusia, sementara terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan penggelapan kendaraan.

Majelis Hakim PN Medan selanjutnya akan menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Sampai perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sesuai prinsip hukum yang berlaku.

(HKZ)

Posting Komentar
Tutup Iklan