HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

GPAB Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SMPN 3 Pabuaran ke Kejagung RI

Kab. Sukabumi — Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan material baja ringan pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 3 Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 13211/DPP-GPAB/SKB/IX/2026. Dalam pengaduannya, GPAB meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara objektif terhadap informasi awal yang mereka terima mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Salah satu informasi yang disampaikan GPAB berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan material baja ringan kepada Kepala SMPN 3 Pabuaran, Dedi Harja.

Namun, GPAB menegaskan informasi tersebut belum merupakan fakta hukum yang terbukti. Karena itu, laporan tersebut disampaikan sebagai bahan bagi aparat berwenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam laporannya, GPAB meminta aparat mendalami sejumlah aspek pelaksanaan program, mulai dari dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume material, hingga proses pemilihan atau penentuan penyedia.

GPAB juga meminta dilakukan pengujian kewajaran harga dengan membandingkan harga pembelian penyedia dari distributor, harga penjualan untuk kegiatan revitalisasi, harga yang tercantum dalam dokumen kegiatan, serta harga pasar pada periode transaksi.

Komponen transportasi, pajak, tenaga kerja, dan keuntungan penyedia juga dinilai perlu diperhitungkan dalam pemeriksaan kewajaran harga.

Selain harga, GPAB meminta volume material dicocokkan mulai dari jumlah yang tercantum dalam RAB, pemesanan, pembelian, pengiriman, penerimaan oleh sekolah, penggunaan, hingga material yang benar-benar terpasang di lapangan.

Kesesuaian spesifikasi material baja ringan juga diminta diperiksa. Pemeriksaan tersebut mencakup jenis, ukuran, ketebalan, mutu, dan kualitas material dengan membandingkan dokumen pengadaan serta kondisi fisik di lapangan. 

GPAB turut meminta aparat memeriksa sejumlah dokumen transaksi dan pertanggungjawaban, antara lain invoice, kuitansi, faktur pajak, surat jalan, bukti penerimaan barang, bukti pembayaran, rekening transaksi, serta dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tersebut, menurut GPAB, dapat diuji silang dengan kondisi fisik pekerjaan dan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Dalam laporannya, GPAB juga meminta kemungkinan adanya pemberian uang, cashback, komisi atau fee yang tidak tercatat secara resmi untuk didalami apabila ditemukan dasar yang cukup.

Selain itu, aspek lain yang diminta untuk diperiksa meliputi kemungkinan konflik kepentingan, proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, dugaan markup, ketidaksesuaian volume dan spesifikasi material, hingga kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

GPAB menegaskan seluruh poin tersebut merupakan dugaan yang diminta untuk diperiksa, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, GPAB meminta aparat mempertimbangkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Di antaranya Kepala SMPN 3 Pabuaran Dedi Harja, pengurus P2SP sesuai kedudukan dan kewenangannya, penyedia serta distributor material baja ringan, pihak yang melakukan transaksi dan pembayaran, serta pihak yang membuat atau menyetujui dokumen kegiatan.

GPAB berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif dengan memeriksa dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, proses pengadaan, kewajaran harga, volume dan spesifikasi material, kondisi fisik pekerjaan, serta transaksi dan aliran dana apabila ditemukan indikasi yang memadai.

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya penyimpangan atau tindak pidana, GPAB meminta agar proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, GPAB menyatakan siap menghormati hasil pemeriksaan.

GPAB juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan Kepala SMPN 3 Pabuaran, P2SP, penyedia material, maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana.

Laporan tersebut merupakan bentuk penyampaian informasi awal yang menurut GPAB perlu diverifikasi oleh aparat berwenang melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, kondisi fisik pekerjaan, serta data transaksi.

Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menunggu tindak lanjut dan hasil verifikasi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 3 Pabuaran atau tidak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 3 Pabuaran, Kepala Sekolah Dedi Harja, P2SP, penyedia material maupun pihak terkait lainnya belum menyampaikan keterangan atau klarifikasi mengenai laporan GPAB tersebut.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMPN 3 Pabuaran, P2SP, penyedia dan distributor material, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan informasi, tanggapan, dokumen, maupun data pembanding sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim)

Posting Komentar
Tutup Iklan